Facebook Twitter gPlus rss LinkedIn
  • Home
  • Diskanlaut
    • Selayang Pandang
    • Renstra
    • Visi Misi
    • Tupoksi
      • Tupoksi Dinas/Bidang
      • TUPOKSI UPTD
    • Sejarah
    • Rencana Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PERENCANAAN
  • Data Statistik
    • Pembudidayaan ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
    • Perikanan Tangkap
    • Bidang Kelautan
    • Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
  • Kegiatan
    • UPTD
      • BPPINM Wanayasa
      • BPPIPL Subang
      • BPPIGN Singaparna
      • BPIAPLWS Pangandaran
      • BPIAPLWU Sungai Buntu
      • BPPMHP Cirebon
      • BPPWS Cilautereun
      • BPPWU Muara Ciasem
      • BPPPUIH Cianjur
      • BPKSKPWS Pangumbahan
      • BPKSKPWU Cirebon
    • Bidang
      • Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
      • Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
      • Bidang Perikanan Budidaya
      • Bidang Perikanan Tangkap
  • Serba Serbi
    • Artikel
      • Umum/Media Massa
      • Tulisan Ilmiah
    • Agenda Rutin
      • Restocking
      • Gemar Makan Ikan
    • Berita
      • Stop Press
      • Hot Issue
    • FOTO & DOKUMENTASI
    • Download File
    • Forum Menulis
  • Keorganisasian
    • Dharmawanita
    • Humas dan PPID
    • Koperasi
    • Web Diskanlut
    • LPSE dan Lelang
      • Info Lelang
    • PENGUMUMAN

Tupoksi Bidang pembudidayan dan pemasaran

  • Print
  • Email

 

Tugas Pokok

Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan aspek Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan meliputi pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Fungsi

a.    penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

b.    penyelenggaraan  pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

c.    penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan

d.    penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas

a.    menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;

b.    menyelenggarakan pengkajian pengelolaan teknis di Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;

c.    menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;

d.    menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan evaluasi Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;

e.    menyelenggarakan pengkajian Standar Operasional Prosedur lingkup Bidang;

f.     menyelenggarakan pengelolaan pembudidayaan ikan;

g.    menyelenggarakan pengolahan hasil perikanan;

h.    menyelenggarakan promosi dan pemasaran hasil perikanan;

i.      menyelenggarakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan;

j.      menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin usaha pembudidayaan ikan yang usahanya lintas kabupaten/kota;

k.    menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;

l.      menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin usaha pengolahan hasil perikanan;

m.   menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis izin pemasukan hasil perikanan;

n.    menyelenggarakan pengkajian dan pertimbangan teknis penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;

o.    melaksanakan pengkajian data dan informasi Bidang  Pembudidayaan Ikan, Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan;

p.    menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;

q.    menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

r.     menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;

s.    menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

t.      menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

u.    meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan

v.    menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pembudidayaan Ikan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, membawahkan:

a.  Seksi Pembudidayaan Ikan;

b.  Seksi Pengolahan;

c.  Seksi Promosi dan Pemasaran.

 

A.     Seksi Pembudidayaan ikan

Tugas Pokok :

Seksi Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembudidayaan ikan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi produksi dan usaha pembudidayaan ikan.

Fungsi :

a.     pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang Pembudidayaan Ikan;

b.     pelaksanaan pembudidayaan ikan;

c.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Pembudidayaan Ikan; dan

d.     pelaksanaan  fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas :

a.    melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembudidayaan Ikan;

b.    melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Pembudidayaan Ikan;

c.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi Pembudidayaan Ikan;

d.    melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;

e.    melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan produksi dan usaha pembudidayaan ikan;

f.     melaksanakan pengembangan usaha dan kelembagaan pembudidayaan ikan;

g.    melaksanakan pengendalian usaha pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah kab/kota dalam satu daerah provinsi;

h.    melaksanakan penyediaan dan pengendalian sarana produksi perikanan budidaya serta pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;

i.      melaksanakan pembinaan penerapan standarisasi pembenihan dan pembudidayaan ikan;

j.      melaksanakan penyusunan bahan standarisasi teknis sarana dan prasarana pembudidayaan ikan;

k.    melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin usaha pembudidayaan ikan yang usahanya merupakan kewenangan provinsi;

l.      melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;

m.   melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pembudidayaan Ikan;

n.    melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi Pembudidayaan Ikan;

o.    melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

p.    melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pembudidayaan ikan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;

q.    melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pembudidayaan Ikan;

r.     melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

s.    melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

t.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Pembudidayaan Ikan; dan

u.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

B.     Seksi Pengolahan

Tugas Pokok :

Seksi Pengolahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengolahan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengolahan hasil perikanan.

 

Fungsi :

a.    pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pengolahan hasil perikanan;

b.    pelaksanaan pengolahan hasil perikanan;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Pengolahan; dan

d.    pelaksanaan  fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

Uraian Tugas :

a.        melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengolahan;

b.        melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengolahan;

c.        melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis aspek pengolahan hasil perikanan;

d.        melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;

e.        melaksanakan kendali mutu di unit pengolahan sesuai standar Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan Prosedur Penerapan Teknis Sanitasi dan Higienis di Unit Pengolahan Ikan, serta pengembangan investasi;

f.         melaksanakan pengelolaan standarisasi mutu pengolahan;

g.        melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin usaha pengolahan hasil perikanan;

h.       melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan;

i.         melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Pengolahan;

j.          melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi Pengolahan;

k.        melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pembudidayaan ikan, pemasaran dan pengolahan hasil perikanan;

l.         melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengolahan hasil perikanan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;

m.      melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Pengolahan;

n.       melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

o.        melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

p.        melaksanakan evaluasi dan pelaporan  Seksi Pengolahan; dan

q.        melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 C.     Seksi Promosi

Tugas Pokok

Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan promosi dan pemasaran, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi promosi dan pemasaran.

Fungsi

a.    pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang Promosi dan Pemasaran;

b.    pelaksanaan promosi dan pemasaran;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Promosi dan Pemasaran; dan

d.    pelaksanaan  fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Rincian Tugas Seksi Promosi

a.    melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Pemasaran;

b.    melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis promosi dan pemasaran;

c.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi promosi dan pemasaran;

d.    melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Seksi;

e.    melaksanakan fasilitasi bahan pertimbangan teknis izin pemasukan hasil perikanan;

f.     melaksanakan fasilitasi penguatan promosi dan pemasaran;

g.    melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sistem logistik;

h.    melaksanakan penyusunan data dan informasi Seksi Promosi dan Pemasaran;

i.      melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi Promosi dan Pemasaran;

j.      melaksanakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

k.    melaksanakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai promosi dan pemasaran sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;

l.      melaksanakan pengendalian kegiatan Seksi Promosi dan Pemasaran;

m.   m.melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

n.    melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

o.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan  Seksi Promosi dan Pemasaran; dan

p.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

 

 

 

Link Website

  • Kementrian Kelautan dan Perikanan
  • Provinsi Jawa Barat
  • Diskominfo Provinsi Jawa Barat
  • Badan Kepegawaian daerah Provinsi Jawa Barat
  • Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat

Contact Us

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat 

Jalan Wastu Kencana No 17 Bandung

Tlpn/ Fax (022)4203471/(022)4232541

Email :dkp@jabarprov.go.id

Hak Cipta © 2014 Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat